Berikut ini kami sajikan tanya jawab konsultasi fikih ICC Jakarta bersama Ustadz Abdullah Beik, M. A. seputar hukum-hukum puasa.
- Shalat Sunnah Tarawih
Pertanyaan:
Salam. Adakah tuntunan shalat tarawih dalam Ahlul Bayt? Kalau tidak ada, bagaimana jika ikut salat tarawih di mesjid, bersama saudara Suni. Baiknya shalat mustahab apa di setiap malam bulan Ramadhan?
Jawaban:
Alaikumussalam. Shalat sunnah tarawih berjamaah tidak ada. Yang ada adalah shalat sunnah malam2 Ramadhan dilakukan sendiri-sendiri. Bagus juga kalau dilakukan di mesjid bersama orang yang shalat tarawih tapi niatnya shalat sendiri.
Jumlah rakaatnya satu bulan 1000 rakaat dengan perincian malam 1-20 masing-masing 20 rokaat, malam 21-30 masing-masing 30 rokaat, malam 19, 21 dan 23 masing-masing ditambah 100 rokaat.
2. Hukum Bepergian Karena Pekerjaan
Pertanyaan:
Pekerjaan saya jualan online di rumah, tapi karena saya bisa setir mobil maka kadang- kadang disuruh keluarga atau tetangga untuk mengantarkan mereka ke luar kota dan memperoleh fee atas pekerjaan ini. Apakah kalau dalam bulan puasa ada orang yang meminta saya untuk mengantar mereka akan terhitung bekerja atau musafir?
Jawaban:
Rutinitas pekerjaan ke luar kota yang tidak lagi dihukumi musafir sehingga puasa sah dan shalatnya 4 rakaat, adalah pekerjaan yang minimalnya setiap 10 hari satu kali harus keluar kota. Jika kurang dari itu, maka dihukumi musafir, shalatnya dua rakaat dan tidak bisa berpuasa bila berangkat sebelum adzan dzuhur.
3. Hukum Tetes Mata Ketika Puasa
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Hukum tetes mata ketika puasa membatalkan tidak?
Jawaban:
Menggunakan tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
4. Ukuran Fidyah
Pertanyaan:
Salam. Berapakah ukuran fidyah bagi orang yang belum membayar Qadha puasa tahun lalu?
Jawaban:
Alaikumussalam, selain wajib qadha di tahun yang akan datang wajib juga untuk memberi makan fakir/miskin Ahlul Bayt dengan ukuran satu porsi sekali makan nasi+lauk per hari selama tidak berpuasa atau memberi beras +/- 800 gr per hari selama tidak berpuasa.
5. Hukum Pelaksanaan Fidyah dan Berpuasa Qadha
Tanya:
Bagaimana cara membayar fidyah? Bolehkah membayar fidyahnya sendiri (secara terpisah) ataukah harus berbarengan dengan qadha puasa?
Jawaban:
Boleh saja secara terpisah dalam membayar fidyah dan qadha puasa.
Silahkan bergabung ditautan berikut ini:
https://web.telegram.org/#/im?p=@konsultasifikihICCJakarta
Untuk mengikuti dan menyimak konsultasi fikih ICC Jakarta. [SZ]