ICC Jakarta – Haji adalah amalan ibadah dalam agama Islam yang bermakna perjalanan ke Mekah untuk menziarahi Ka’bah dan melakukan amalan-amalan ibadah khusus. Manasik haji adalah perhelatan terbesar di antara kaum Muslimin dan semua mazhab-mazhab Islam pada musim haji di Mekah.
Ibadah haji wajib bagi kaum Muslimin sekali saja seumur hidupnya. Jika seorang muslim telah memenuhi syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji yang meliputi: Berakal, baligh, istita’at (merdeka dan mampu) ini, maka ia wajib menunaikan ibadah haji. Hukum haji menjadi wajib jika telah memenuhi syarat-syaratnya tentu memiliki hikmah yang besar. Bagaimana hikmah-hikmah haji menurut tuturan para Imam? Berikut ini adalah penjelasannya:
Imam Ali As dalam berbagai kesempatan mengingatkan pentingnya berhaji misalnya untuk menunjukkan ketawadhuan dihadapan kebesaran Tuhan, membebaskan manusia dari kesombongan, ujian berat dan bersabar atas kesulitan-kesulitan, mempererat persaudaraan antara kaum Muslimin, sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan untuk memperoleh rahmat dari Allah swt. (Nahjul Balaghah, khutbah 1, 110 dan 192)
Sayyidah Fathimah bersabda, “haji merupakan salah satu faktor untuk mengokohkan agama.” (al-Majlisi,Bihar al-Anwar, jil. 29, hal. 223).
Imam Shadiq As bersabda: “Di antara hikmah haji menurut hadis dari Nabi Muhammad Saw: Berkumpulnya kaum Muslimin dari berbagai belahan dunia, saling mengenal antara yang satu dengan yang lainnya, memanfaatkan kesempatan untuk melakukan hubungan perdagangan, mempelajari ilmu-ilmu keagamaan.” (Hurr Amili, jld. 11, hal. 14)
Imam Ridha As bersabda: “Sebagian hikmah-hikmah haji yang lain adalah: Menjadi tamu Tuhan dan bertaubat atas dosa-dosa yang dilakukan pada masa lampau, mencegah badan untuk memperturutkan kenginan-keinginan nafsu, menjauhkan diri dari sifat hati yang keras dan keputus-asaan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang lain, pemanfaatan sisi ekonomi, mempelajari masalah-masalah keagamaan.”( Ibnu Babuwaih, no. 1363, jld. 2, hlm. 90)[]