ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Resensi
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Konsep Syafaat Dalam Al-Qur’an

by admin
April 28, 2017
in Maarif Islam
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Syafaat adalah sebuah perbuatan yang bersifat keagamaan dan diyakini oleh mayoritas kaum Muslimin dan para pengikut agama samawi. Maksud dari syafa’at adalah bahwa pada hari kiamat para wali Allah dan sebagian barang yang mulia, seperti al-Qur’an– dengan syarat-syaratnya – dapat memberikan syafa’at terhadap para pendosa dan dapat menyelamatkan mereka dari siksaan neraka atau menjadi sebab pengangkatan derajat dan kedudukan mereka.

Syafa’at secara mutlak hanya milik Allah Swt dan tidak ada seorang pun yang dapat memberikan syafa’at tanpa seizin-Nya. Siapa saja yang diridhai oleh Allah dari sisi keimanannya akan diberikan izin untuk menjadi salah satu dari pemberi syafa’at guna mensyafa’ati orang yang layak mendapatkannya, seukuran dengan potensinya.

Di kalangan kaum Muslimin, kelompok Wahabi meyakini bahwa meminta syafa’at hanya kepada Allah Swt. Jika seseorang meminta syafa’at dari para pensyafa’at itu sendiri (apalagi setelah mereka meninggal dunia) hal itu adalah perbuatan yang syirik. Sementara keyakinan syafa’at di kalangan Syiah, memiliki kedudukan khusus

Syafa’at berasal dari kata sya-fa-‘a yang berarti menggabungkan atau mengaitkan sesuatu dengan selainnya. Dengan demikian, pemberi syafa’at disebut dengan syafi’, dimana dengan menggabungkan atau mengaitkan orang lain dengan dirinya, menyebabkan pengangkatan kekurangan dan keselamatannya.

Syafa’at secara istilah yakni intermediasi atau perantara seorang makhluk, antara Allah dan makhluk lainnya, dalam menyampaikan kebaikan atau menolak keburukan, baik di dunia maupun di akhirat. Syafa’at berarti menciptakan perubahan dalam diri pendosa, dimana seolah-olah meniadakan kelayakan balasan terhadapnya dan mengeluarkannya dari hukum siksaan. Sebagaimana taubat yang mengeluarkan manusia pendosa dari kelayakan siksaan dan berhak mendapatkan ampunan Allah Swt,

” لاشَفیعَ أنْجَحُ مِنَ التّوبَةِ “
“Tidak ada syafa’at yang lebih menyelamatkan daripada taubat.”(Bihar al-Anwar, jil. 6, hal. 19)
Syafa’at sangat erat hubungannya dengan tawassull. Tawassul adalah aktivitas individu yang berlindung kepada orang-orang suci As dan meminta syafa’at kepadanya. Syafa’at adalah aktivitas orang-orang suci As yang meminta kepada Allah supaya mengampuni orang tersebut. Keyakinan terhadap syafa’at juga terdapat pada agama-agama samawi lain, seperti Yahudi dan Kristen.

Syafa’at yang diberikan oleh Rasulullah secara gamblang sangat ditekankan dalam al-Qur’an dan kaum muslimin tidak berselisih tentang pokok adanya syafa’at. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah hukum dan kedudukannya saja. Misalnya dalam ayat,

“وَ مِنَ اللَّیلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَک عَسَی أَنْ یبْعَثَک رَبُّک مَقَامًا مَحْمُوداً “
Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji (Al-Isra: 79)
Para mufassir Syiah dan Sunni sepakat bahwa yang dimaksud dari Maqam Mahmud dalam ayat ini adalah maqam syafa’at yang telah dijanjikan oleh Allah Swt kepada nabi-Nya.

Ayat-ayatal-Quran terkait syafa’at dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian. Sebagian ayat menafikan syafa’at pada hari kiamat secara mutlak (QS Al-Baqarah: 254), sebagian menyebutkan syafa’at hanya diprioritaskan untuk Allah Swt semata (QS Al-Baqarah: 48 & 254) , sebagian lagi menyatakan bahwa syafa’at dengan syarat izin dan perintah Allah Swt (QS Al-Baqarah: 255; QS Saba: 23; QS Anbiya: 28) dan sebagian lainnya meniadakan dan mengecualikan syafa’at untuk sebagian orang.

Kajian sekumpulan ayat-ayat syafa’at menunjukkan bahwa al Quran menegaskan satu jenis syafa’at dan menganggap batil jenis syafa’at lain dan meniadakannya. Maksud dari ayat-ayat yang menafikan syafa’at adalah tidak ada seorangpun secara bebas memiliki hak semacam ini dari Allah dan yang dimaksud ayat-ayat yang menetapkan syafa’at adalah secara mendasar dan esensial syafa’at untuk Allah dan untuk selain Allah dengan izin dan kepemilikan-Nya,

“وَلا تَنْفَعُ الشَّفاعَةُ عَنْدَهُ إِلاّ لِمَنْ أَذِنَ لَهُ “
Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu.( QS Saba: 23)
 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Nikmat Surga
Al-Quran

Nikmat Surga

Maret 8, 2023

  Kaum mukminin akan sangat bahagia jika membaca al-Quran dan menemukan nikmat-nikmat surga atas ganjaran mereka yang diperoleh dari Allah....

Ahlulbait

Ketahuilah Keutamaan Fathimah, Jangan Hanya Namanya

Desember 28, 2022

Dalam tradisi Ahlulbait, ada hari-hari yang disebut sebagai Ayyamul Fathimiyah. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan kapan hari syahid Sayidah Fathimah....

Ahlulbait

Bukan Hanya karena Nasab, Fathimah Mulia karena Besar dan Agung Akhlaknya

Desember 28, 2022

Selain nasab dan keturunan, keutamaan akhlak adalah yang membentuk siapa seseorang tersebut. Sayidah Zahra, adalah keturunan manusia paling agung dan...

Khutbah Jumat

Perlunya Kenabian dalam Kehidupan

November 17, 2022

Manusia dengan segala kecerdasannya tidak akan mengetahui secara pastibagaimana jalan menuju Allah SWT.Ketika para Nabi diutus, mereka harus membuktikan bahwa...

Arsip

Keutamaan Sayidah Fathimah Maksumah

Maret 1, 2023

Sayidah Fatimah Maksumah a.s. dilahirkan di kota Madinah pada 1 Dzulqaidah 173 Hijriah. Ia lahir dan dibesarkan di rumah kemuliaan....

Ahlulbait

Sejarah Singkat Imam Hasan Al-Askari

November 2, 2022

Imam Hasan Askari a.s. adalah manusia suci ke-13 , sekaligus Imam ke-11 dari 12 Imam Ahlulbait setelah Rasulullah Saw. Beliau...

Next Post

Bumi Akan Diwarisi Oleh Orang-Orang Saleh

Kemenag Keluarkan 9 Butir Panduan Penceramah Agama

Muslimah ABI Ikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Agenda

Okt 3
12:00 am

Milad Nabi Muhammad saw

Nov 27
12:00 am

Syahadah Sayyidah Fatimah Zahra as (Riwayat Pertama)

Des 16
12:00 am

Syahadah Sayyidah Fatimah Zahra as (Riwayat Kedua)

View Calendar

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Resensi
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

×