ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Kubah Para Imam yang dihiasi dengan Emas

by admin
September 23, 2017
in Ahlulbait
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Jika kita berziarah ke makam-makam para Imam, baik di Iran maupun Irak maka kita akan mendapatkan bahwa kubah-kubah pusaranya dilapisi dengan emas. Kadang-kadang hal ini akan membuat pertanyaan bagi kita, apakah tidak lebih baik jika anggaran untuk membangun kubah-kubah yang berlapiskan emas itu tidak didistribusikan saja penggunaannya untuk membantu orang-orang miskin karena masih banyak orang-orang miskin yang merana dan dari sisi lain, tempat-tempat suci di Madinah dan di Mekah tidak demikian adanya. Berikut ini adalah pernyataan-pernyataan yang bisa dijelaskan untuk menjawab keraguan tersebut:

  1. Masalah seperti ini memiliki fondasi rasional, di seluruh dunia dan di antara peradaban agama-agama dunia penghormatan kepada para pembesar dan menghidupkan karya-karya mereka adalah suatu hal yang lumrah dan tidak ada halangannya sama sekali secara rasional.
  2. Para Imam Maksum menampik dunia sementara pada saat yang sama mereka mendermakan seluruh harta dan kepemilikiannya untuk masyarakat. Mereka rela mengorbankan jiwa untuk agama dan keselamatan masayarakat. Karena itu sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi masyarakat kepada orang-orang suci ini, mereka membangunkan pusara-pusara suci untuk mereka.
  3. Haramain Syarifain (Mekah dan Madinah) dan haram-haram (tempat-tempat suci berupa pusara para Maksum)  para Imam Ahlulbait As dan sebagainya merupakan bangunan, peninggalan bersejarah dan simbol peradaban Islam yang terpenting. Karena itu, sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu, haram-haram tersebut memiliki seni arsitektur, keunikan tersendiri dan mengikut pada budaya agama dan bangsanya.
  4. Di Haramain Syarifain juga terdapat lempengan emas yang digunakan untuk menghias keduanya; sebagai contoh: gerbang Ka’bah dihiasi dengan emas yang bernilai tinggi dan sangat mahal. Demikian juga emas yang digunakan di Masjid Nabawi juga tidak kurang nilainya dari emas yang digunakan untuk menghias haram para Imam Maksum; dan juga kebanyakan masjid dan sentral-sentral lainnya kaum Muslimin di antaranya masjid-masjid penting Ahlusunnah mirip-mirip dengan kondisi ini. Karena itu – apabila kritikan ini dapat diterapkan – maka tempat-tempat ini harus diganti dengan bahan-bahan biasa.
  5. Karya-karya ini dengan segala dimensinya dari sisi kebudayaan, politik dan sosial adalah simbol keislaman dan peradaban serta merupakan harta peninggalan dan kebudayaan dalam masyarakat dan bangsa-bangsa Islam.
  6. Menghidupkan dan menggalakkan karya-karya dan tempat-tempat bersejarah ini merupakan sejenis tabligh (propaganda) yang menunjukkan kekuatan kaum Muslimin dan peradaban Islam di hadapan para penentangnya.
  7. Biaya pembangunan kubah dan pusara haram-haram Ahlulbait As itu didanai dari tempat-tempat wakaf atau bantuan dan sumbangan masyarakat yang harus dihargai dan diperhatikan. Atas dasar ini, menjual emas dan benda-benda berharga lainnya (dari tempat-tempat suci ini) lalu mendermakannya pada orang-orang membutuhkan dan fakir miskin yang tidak sejalan dengan niat orang-orang yang menyumbang adalah bermasalah secara syar’i.

Terlepas dari itu, biasanya orang-orang yang mewakafkan hartanya atau orang-orang yang membantu  adalah orang-orang kaya dan di samping mereka telah menyumbang langsung kepada para fakir dan miskin, mereka juga telah menyisihkan sebagian hartanya untuk pembangunan tempat-tempat suci ini.

  1. Di samping itu, melalui haram-haram Ahlulbait As banyak bantuan dan sumbangan dikumpulkan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin; sebagai contoh di Iran, terdapat lembaga-lembaga revolusi dan kemasyarakatan yang didirikan atas perintah Imam Khomeini Ra dengan nama “Komite Imdâd” yang mengelola bantuan-bantuan dan dana-dana pemerintah, bantuan dan santunan yang melimpah dari masyarakat yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. Sebagian besar bantuan dan santunan tersebut terwujud berkat adanya haram-haram dan tempat-tempat suci ini.
  2. Penjualan emas haram-haram para Imam tersebut di samping tidak begitu banyak membantu untuk memenuhi segala kebutuhan orang-orang miskin, juga akan meninggalkan kerugian bagi benda-benda bersejarah dan simbol peradaban Islam. Sementara budaya membantu kepada orang-orang miskin di kalangan Ahlulbait As adalah sebaik-baik model untuk membantu fakir dan orang-orang miskin.[Diadaptasi dari site Islam Quest]
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Ketahuilah Keutamaan Fathimah, Jangan Hanya Namanya

December 28, 2022

Dalam tradisi Ahlulbait, ada hari-hari yang disebut sebagai Ayyamul Fathimiyah. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan kapan hari syahid Sayidah Fathimah....

Ahlulbait

Bukan Hanya karena Nasab, Fathimah Mulia karena Besar dan Agung Akhlaknya

December 28, 2022

Selain nasab dan keturunan, keutamaan akhlak adalah yang membentuk siapa seseorang tersebut. Sayidah Zahra, adalah keturunan manusia paling agung dan...

Ahlulbait

Sejarah Singkat Imam Hasan Al-Askari

November 2, 2022

Imam Hasan Askari a.s. adalah manusia suci ke-13 , sekaligus Imam ke-11 dari 12 Imam Ahlulbait setelah Rasulullah Saw. Beliau...

Ahlulbait

syahadah IMAM HASAN AL-ASKARI AS.IMAM HASAN AL-ASKARI AS.

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Centermenyampaikan Dukacita yang mendalam atas hari syahadah IMAM HASAN AL-ASKARI AS.8 Rabiul Awal Instagram:https://www.instagram.com/p/CjVLBCUr6w1/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Ahlulbait

Muhammad Model Sempurna untuk Menjadi Manusia Terbaik

September 30, 2022

Adalah suatu yang fitrah seorang manusia mencintai kesempurnaan. Tetapi ketika kita menginginkan sesuatu yang terbaik, apakah kita juga pernah ingin...

Ahlulbait

Nabi Muhammad Saw menurut pandangan Imam Ali bin Abi Thalib a.s.

September 28, 2022

Nabi Muhammad Saw menurut pandangan Imam Ali bin Abi Thalib a.s. Sengaja kami kutip komentar Imam Ali a.s. Mengenai Rasulullah...

Next Post

Keutamaan Imam Husain As

Pelajaran Revolusi Karbala: Reformasi Umat

Kenali Cara-cara Syetan Menjerumuskan Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist