ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Penantian Yang Benar dan Salah Terhadap Imam Zaman Afs

by admin
February 28, 2019
in Mahdawiyah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Telah maklum bahwa makna penantian hakiki bergantung kepada penafsiran seseoerang. Sebagian menafsirkan hal ini dengan mengacu pada pemikiran para ilmuan dan cendekiawan, sebagian lainnya mengacu pada penafsiran sebagian umat Syiah.

Berkaitan dengan hal ini terdapat dua pendapat utama mengenai penantian terhadap kemunculan Imam Zaman As, yaitu:

  1. Penantian yang Benar dan tepat

Penantian yang membangun dan ideal adalah penantian hakiki yang telah dijelaskan dalam hadis-hadis sebagai “sebaik-baik ibadah” dan “Sebaik-baik jihad umat Rasulullah Saw”.

Syaikh Muzhafar menafsirkan penantian hakiki dalam kalimat yang singkat dan penuh makna berikut, “Makna penantian munculnya pemimpin adil dan penyelamat Ilahi bukan bermakna bahwa seluruh umat muslim dapat melalaikan kewajiban agamanya dan meninggalkan apa yang telah diwajibkan atasnya seperti: menegakkan kebenaran, menjalankan hukum dan perintah agama, jihad dan amar ma’ruf nahi mungkar lalu berpangku tangan dan menantikan kemunculan Imam Mahdi As yang akan membenahi seluruh pekerjaan dan menyelematkan manusia. Setiap umat Islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan atasnya dan janganlah bermalas-malasan untuk mengenal agama dari jalan yang benar dan tidak juga melalaikan Amar Ma’ruf wa Nahi Anil Munkar, Rasulullah Saw berkenaan dengan masalah ini bersabda, “Kalian semua adalah pemimpin bagi satu sama lainnya dan bertanggung jawab atas jalan kebenaran”[1].

Berdasarkan hadis di atas , maka setiap muslim tidak dapat bermalas-malasan ataupun meninggalkan kewajibannya dengan alasan menunggu kedatangan Imam Mahdi As, karena makna penantian tidak memberikan kita alasan untuk menarik diri dari kewajiban ataupun bermalas-malasan dan menunda kewajiban kita tersebut. Lemah dalam menjalankan kewajiban agama atau tidak peduli terhadapnya tidak diperbolehkan dalam agama atas dasar apapun.[2]

Singkat kata, adab penantian terdiri dari tiga rukun dasar, yaitu:

a. Tidak rela akan keadaan yang ada;

b. Harapan akan masa depan yang cerah;

c. Bergerak untuk membenahi keadaan yang bobrok pada saat ini dan menjadikan keadaan tersebut menjadi lebih baik.

2. Penantian yang salah dan merusak

Penantian yang merusak dan merugikan pada hakikatnya adalah suatu bentuk penyelewengan yang selalu dimurkai oleh para pembesar agama dan para pembesar agama pengikut mazhab Ahlulbait selalu berpesan untuk menjauhi hal tersebut.

Alamah Muthahari berkaitan tentang hal ini menuliskan, “Penantian semacam ini merupakan suatu penafsiran dangkal masyarakat awam terhadap permasalahan Mahdawiyah dan kebangkitan dan revolusi Imam Mahdi As yang hanya menyebabkan suatu penyelewengan dan mengakibatkan tersebarnya kezaliman, perbedaan, kesenjangan sosial, terbunuhnya hak-hak dan kehancuran umum.”

Keyakinan seperti ini adalah bentuk dari sebab yang sangat bobrok karena mereka meyakini ketika hakikat dan kebenaran sudah tidak memiliki warna dan terpuruk di dalam tanah dan kebatilan melanda dunia hingga tidak ada satu pemerintahanpun selain kezaliman dan tidak ada lagi orang-orang saleh pada saat itu. Ketika itu akan ada suatu ledakan yang bersumber dari kekuatan ghaib -bukan dari pengikut kebenaran, karena kebenaran sudah hilang dari permukaan- yang akan membenahi seluruh kerusakan dan kebobrokan yang ada. Hal ini karena mereka meyakini bahwa pembenahan adalah sesuatu yang jelas dan ketika dalam suatu masyarakat masih ada sesuatu yang jelas dan benar, maka pertolongan ghaib tidak akan muncul ke permukaan bumi.

Dan sebaliknya, apabila setiap pengrusakan, dosa, kezaliman, pembedaan satu sama lain, pembunuhan hak-hak adalah suatu mukadimah untuk mewujudkan pembenahan umum dan mempercepat terjadinya ledakan pembenahan. Hal ini dikarenakan menurut mereka tujuan telah menjadikan hal-hal yang terlarang menjadi dibolehkan, maka dari itu cara yang paling baik untuk mempercepat munculnya Imam Mahdi As adalah dengan memperluas segala perbuatan buruk.

Bentuk dari penantian kemunculan Imam Mahdi As semacam ini adalah suatu bentuk untuk meliburkan syariat Islam, dan sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam dan Al-Quran.[3]


[1] . Qasyiri, Muslim bin Hijaj, Shahih, jil. 3, hal. 20; Muhammad bin Ismail, Shahih, jil. 2, Hal. 18, Allamah Majlisi, Biharu al Anwar, jil. 72, hal. 38

[2] . Muhammad Ridhâ Mudzaffar, ‘Agâid al-Imâmiyah, terjemah: Ali Ridhâ Masjid Jami’, hal. 118.

[3]. Murtadha Muthahari, Qiyâm wa Inqilâb–e Mahdi As, hal. 54.

admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

HAMZAH BIN ABDUL MUTHALIB

May 20, 2022

Hamzah bin Abdul Mutthalib dengan gelar Asadullah, Asadur-Rasulullah dan Sayyidu Syuhada adalah paman Nabi dan merupakan salah seorang syahid perang...

MILAD MUHAMMADIYAH ke-109
Galeri

MILAD MUHAMMADIYAH ke-109

November 18, 2021

Keluarga Besar*Islamic Cultural Center Jakarta*mengucapkanSelamat dan Sukses atas*MILAD MUHAMMADIYAH ke-109*18 November 1912 - 18 November 2021

Mahdawiyah

Mengenal Ajaran-ajaran Mahdawiyah adalah Satu Kebutuhan Terpenting Saat Ini!

May 4, 2021

ICC Jakarta - Memahami Mahdisme dan kebutuhan masyarakat internasional akan Mahdisme adalah salah satu masalah penting yang harus diperhatikan di...

Mahdawiyah

Resensi Buku: Al-Muntazhar: Kumpulan Hadis-Hadis Al-Mahdy

May 3, 2021

ICC Jakarta - Sebagaimana disebutkan oleh penerjemah, kitab setebal 48 halaman ini merupakan pengajaran hadis-hadis mengenai Imam Mahdi dari K.H....

Mahdawiyah

Geliat Memperkenalkan Doktrin Mahdiisme melalui Konferensi Internasional dari Iran ke Indonesia

May 3, 2021

ICC Jakarta - Mahdiisme adalah etape akhir dari gerakan Anbiyak yang telah ditutup oleh nabi pamungkas, Baginda Nabi Muhammad saw...

Mahdawiyah

Konsep Al Mahdi di Alkhairaat Palu

May 3, 2021

ICC Jakarta - Kabar kemunculan Imam Mahdi di akhir zaman sesungguhnya tidaklah khas Syi'ah, yaitu keyakinan akan datangnya kembali Imam...

Next Post

JK Jelaskan Permasalah Dunia Islam Di Penutupan Munas-Konbes NU 2019

Syekh Taufiq Ramadhan Al-Buthi: Patut Disyukuri, Negeri ini Masih Aman dan Damai

Buka Diklat, Menag Minta Guru Ajarkan Esensi Agama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist