ICC Jakarta – Salah satu tema penting yang berhubungan dengan Imam Mahdi As adalah masalah kehidupan pribadi beliau, apakah ia memiliki keluarga (istri dan anak) layaknya manusia lainnya ataukah tidak?.
Beberapa pertanyaan tentang; “apakah Imam Mahdi As menikah ataukah tidak, apakah beliau memiliki anak ataukah tidak, dan apabila beliau memiliki anak, dimanakah anak tersebut hidup?” merupakan beberapa pertanyaan yang akan kita bahas dalam bab ini, sekalipun jawaban yang ada tentunya juga tidak akan sesuai dengan apa yang kita inginkan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa keghaiban Imam As merupakan sebab utama akan kurangnya riwayat-riwayat yang membahas tentang sisi-sisi kehidupan pribadi Imam Mahdi As.
Karena terbatasnya riwayat yang membahas tentang kehidupan pribadi Imam Mahdi As tersebut, maka kita hanya dapat sedikit membahas riwayat-riwayat yang ada tentang kehidupan pribadi Imam Mahdi As. Sekalipun riwayat-riwayat yang ada juga tidak lepas dari perselisihan antara yang satu dengan lainnya.
Terkait dengan hal ini, ulama’ syiah memiliki dua pendapat yang berbeda;
- Pandangan Pertama; Pembuktian tentang Istri dan Anak-anak
- Imam Mahdi As tidak menikah.[1]
- Pandangan Pertama; Pembuktian tentang Istri dan Anak-anak
Mereka yang mengikuti pandangan ini mengatakan bahwa Imam Mahdi As juga menikah. Bahkan menurut mereka, Imam As juga memiliki anak dan keturunan. Terdapat dua dalil yang menguatkan perkataan ini;
- Menikah adalah satu perkara yang sangat dianjurkan, dan tidak mungkin bagi Imam Mahdi As untuk meninggalkan perkara itu.
- Terdapat sebagian riwayat dan doa-doa yang menyatakan bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan istri
Dalil pertama, pernikahan adalah perkara yang dianjurkan
Menurut kelompok ini, bagaimana mungkin Imam Mahdi As meninggalkan satu perkara yang sangat ditekankan oleh kakeknya, Rasulullah Saw?. Sementara orang yang paling dekat dengan sunnah Nabi Saw (yang mengamalkan sunnah beliau) adalah setiap Imam yang datang pasca beliau. Selain itu, tidak ada seorangpun yang hingga kini berani berkata bahwa salah satu kekhususan Imam Mahdi As adalah meninggalkan sunnah kakeknya, Rasulullah Saw[2].
Salah seorang Ulama’ kontemporer mengatakan, “Oleh karena itu, Imam Mahdi As akan memiliki anak dan keturunan yang sangat banyak. sehingga untuk menghitung jumlah keturunannya tersebut, kitapun akan mengalami kesulitan. Dalam hal ini, sekirnya tidak ada riwayat yang secara pasti menguatkan dalil tersebut (bahwa Imam As memiliki anak dan istri), maka apabila kita hanya berfikir tentang ketegapan badan beliau yang hingga kini sanggup berumur ribuan tahun lamanya dan …. ditambah bahwa kita tahu bahwa beliau adalah orang pertama yang melaksakan sunnah Nabi Saw, maka tidak heran sekiranya kita mengambil kesimpulan bahwa beliau pasti memiliki anak dan istri.[3]”
Tinjaun Pendapat di atas:
- Pernikahan merupakan Sunah Nabi Saw
Menurut pendapat ini, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat dua mukadimah;
- Menikah adalah sunnah Nabi Muhammad Saw dan satu perkara yang sangat mulia lagi mustahab.
- Tentunya, Imam Mahdi As adalah orang pertama yang menjalankan sunnah Nabi Muhammad Saw.
Mukadimah Pertama;
Tidak diragukan bahwa menikah adalah satu perkara yang sangat sangat dianjurkan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan riwayat. Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang menunjukkan akan hal itu, diantaranya adalah QS. An-Nisa’, ayat 3 dan QS. An-Nur, ayat 32. Sedangkan menurut riwayat, terdapat beberapa hadis yang berasal dari Nabi Saw dan para Imam Suci Ahlulbait As sebagai berikut;
Rasulullah Saw bersabda, “Al-nikâhu sunnatî faman raghiba ‘an sunnati falaisa minnî[4] (menikah adalah sunnahku. Dan barang siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka dia bukanlah dariku).”
Imam Ja’far Shadiq As bersabda, “Dua raka’at shalat orang yang sudah menikah itu lebih utama dari tujuh puluh raka’at shalat orang yang belum menikah.[5]”
Amirul Mukminin ‘Ali as bersabda, “Tazawwajû fa inna Rasûlallâh Saw qâl: man ahabba an yattabi’a sunnatî fa inna min sunnatî al-tazwîj[6] (Menikahlah kalian! Karena sesunguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang ingin mengikuti sunnahku, maka sesungguhnya nikah adalah sunnahku”).”
Dengan adanya kata perintah dalam Al-Qur’an seperti ankihû (menikahlah kalian), demikian juga adanya beberapa riwayat dan hadis dari Nabi Saw serta para Imam Suci Ahlulbait As yang menegaskan tentang pentingnya pernikahan, maka tidak diragukan lagi bahwa menikah adalah satu perkara mustahab yang ada dalam syari’at Islam.
Mukadimah Kedua
Keharusan Imam Mahdi As untuk mengamalkan seluruh sunnah-sunnah Nabi Muhammad Saw akan menimbulkan beberapa pertanyaan bagi kita diantaranya adalah;
Dengan memperhatikan bahwa perkara-perkara mustahab jumlahnya sangat banyak, mungkinkah Imam As dapat mengamalkan seluruh sunnah-sunnah tersebut? Ataukah ia hanya akan memilih sebagian sunnah-sunnah itu, sebatas yang dapat beliau lakukan saja?
Tidak diragukan lagi bahwa para Imam Suci Ahlulbait As, seperti halnya para Nabi-nabi As, adalah orang-orang yang senantiasa berada dalam barisan yang paling depan dalam mengamalkan hukum-hukum Allah (diantara hukum-hukum tersebut adalah perkara-perkara yang dianjurkan). Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang dijadikan panutan oleh orang lain, sehingga, mereka harus memiliki kesempurnaan lebih dari orang lain.
Oleh karena itu, seorang Imam Suci As yang dijadikan sebagai panutan orang lain, harus mengamalkan amalan-amalan mustahab yang telah diamalkan oleh orang lain. Dari sini akan timbul dua poin penting yang harus kita ketahui bahwa maksud dari seorang Imam Suci As ketika melakukan hal dan perkara-perkara yang dianjurkan adalah:
- Seorang pemberi hidayah, seorang pemimpin dan seorang yang dijadikan sebagai panutan oleh orang lain harus mampu berlaku ditengah-tengah masyarakat dengan perlakuan yang santun. Adapun dari sisi amalan, maka ia adalah orang yang terdepan dalam mengamalkan hukum-hukum syar’i, khususnya hal-hal yang wajib dan dianjurkan.
- Seseorang yang sudah dikatakan sebagai insan kamil (manusia sempurna), maka hal itu akan mengharuskan dirinya untuk mengamalkan hal-hal yang dianjurkan.
Berdasarkan kedua poin di atas, maka tidak diragukan bahwa poin pertama tidakberlaku untuk Imam Mahdi As. Hal itu karena beliau sekarang hidup dalam keghaiban yang manusia tidak dapat melihatnya. Sementara keimamahan dirinya hanyalah melingkupi hal-hal yang batin saja, bukan dhahir (artinya, pada masa keghaibannya, Imam Mahdi As tidak ditugaskan oleh Allah Swt untuk mengatur hal-hal yang dhahir. Sehingga, manusiapun tidak akan dapat menjadikan beliau sebagai suri tauladan mereka).
Adapun berkenaan dengan poin kedua, maka Imam As adalah orang terdepan dalam mengamalkan amalan-amalan yang dianjurkan.
Dengan memperhatikan kedua mukadimah yang ada, maka ada sebagian manusia yang beranggapan bahwa pada masa keghaiban, Imam Mahdi As tidak hanya menikah saja, akan tetapi beliau juga memiliki anak dan keturunan.
Sebagai jawaban atas perkara ini, dapat kita katakan “Sekiranya menikah adalah sebuah perkara yang mustahab, yang apabila perkara mustahab ini kita sandingkan dengan sebab dan filsafat keghaiban Imam Mahdi As, maka kita akan dapatkan bahwa keduanya akan memiliki titik yang bertolak belakang dan tidak akan bertemu antara yang satu dengan yang lainnya.”
Pertanyaan lainnya yang akan muncul adalah manakah yang lebih utama, menikah yang memiliki nilai kemustahaban yang begitu tinggi’ ataukah ‘Al-amr-u bi al-ma’ruf wa al-nahy-u ‘an al-munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran)‘? Tentunya, Al-amr-u bi al-ma’ruf wa al-nahy-u ‘an al-munkar jauh lebih penting. Selain itu, apakah Imam Mahdi As juga telah mengetahui seluruh perkara-perkara mungkar ataukah tidak? Beliau pasti telah mengetahuinya. Apabila sudah demikian, maka akan timbul pertanyaan lainnnya, mengapakah Imam Mahdi As tidak melakukan ramr-u bi al-ma’ruf wa al-nahy-u ‘an al-munkar? Sebagai jawabannya, hal itu tidak mungkin beliau lakukan karena beliau sekarang berada di alam keghaiban. Dari pernyataan ini, timbul pertanyaan berikut ini, “Bagaimana mungkin perkara wajib dan begitu penting tersebut (Al-amr-u bi al-ma’ruf wa al-nahy-u ‘an al-munkar) harus ditinggalkan, sementara perkara mustahab (menikah) harus dijalankan”?.
Bahkan, yang perlu kita perhatikan baik-baik di sini adalah bukan saja perkara wajib (Al-amr-u bi al-ma’ruf wa al-nahy-u ‘an al-munkar) itu harus ditinggalkan oleh beliau lantaran keghaiban Imam As, akan tetapi, masih banyak perkara-perkara wajib lain yang untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan oleh Imam Mahdi As.
Terkait dengan hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi “.. faman raghiba ‘an sunnati falaisa minnî[7] (Dan barang siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka dia bukanlah dariku)”, tentunya hadis tersebut memiliki arti bahwa orang yang tidak beramal dengan sunnah Nabi Saw tersebut adalah orang-orang menolak dan tidak menerima eksistensi pernikahan itu sendiri. Bukan orang-orang yang karena alasan dan dalih tertentu sehingga ia tidak dapat menikah dikatakan sebagai orang yang tidak menerima eksistensi pernikahan tersebut.
Dalil Kedua, Riwayat dan Doa-doa
Selain beberapa dalil yang telah kita paparkan di atas, masih terdapat beberapa dalil lain yang menyatakan bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan keturunan. Kita akan menyebutkan satu persatu bersamaan dengan sanggahannya,diantaranya adalah;
- Syaikh Thusi menukil satu riwayat dari Imam Shadiq As yang diriwayatkan oleh Mufadhal bin ‘Umar, bahwasanya beliau bersabda, “Shahib al-Amr akan mengalami dua ghaibah. Salah satunya akan berlangsung sangat lama hingga sebagian manusia akan menyangka bahwa ia telah meninggal dunia. Sedang sebagian lainnya mengatakan bahwa ia telah terbunuh. Sebagian lainnya lagi mengatakan bahwa ia telah datang akan tetapi ia juga telah pergi. Dan hanya sedikit saja dari kaum syiah yang masih tetap percaya padanya. Selain beberapa orang tertentu saja, maka tidak ada seorangpun yang tahu tempat tinggalnya. Baik itu anak-anaknya (min wuldih) ataukah yang lainnya.”[8]
Berdasarkan riwayat di atas maka dapat disimpulkan bahwa Imam Mahdi As pada masa-masa keghaiban memiliki anak dan keturunan. Hal itu karena apabila beliau tidak memiliki anak, maka riwayat tersebut tidak akan ada artinya.
Tinjauan Singkat
Sebenarnya, berdalih (bahwa Imam Mahdi As itu memiliki anak dan keturunan) dengan dalil seperti itu tidak benar karena;
- Dalam satu riwayat yang dinukil oleh Nu’mani, kalimat min wuldih tertulis dengan kalimat min waliy-in[9].
Berdasarkan kitab Al-Ghaibah yang ditulis oleh Al-Nu’mani yang ternyata lebih dahulu terbit dari pada kitab Al-Ghaibah yang ditulis oleh Syaikh Thusi, sebagian sanad yang ada dalam kedua kitab itu juga terkadang memiliki kesamaan, selain itu kata wali dengan kata walad juga memiliki kemiripan dari segi tulisan, sehingga seseorang mungkin akan salah dalam mengucapkan kedua kata tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa riwayat itu tidak dapat dipakai sebagai dalil.
Setelah menyebutkan dua riwayat tersebut, salah seorang Ulama’ terkini mengatakan, “Dengan adanya ikhtilaf dan perbedaan semacam itu, maka sanad yang berasal dari kitab Al-Ghaibah yang dinukil oleh Syaikh Thusi tidak dapat dipercaya begitu saja. Akan tetapi pengambilan sanad dari kitab Al-Ghaibah karangan Nu’mani jauh lebih dapat dipercaya baik dari segi sanad, lafadz, maupun hadis itu sendiri.[10]”
Salah seorang ulama kontemporer lain juga berkomentar, “Prediksi yang kuat terkait dengan riwayat tersebut adalah bahwa maksud dari kalimat ‘tidak ada seorangpun yang mengetahui tempat tinggal beliau, baik itu anak-anaknya ataukah yang lainnya’ adalah sebuah kalimat mubalaghah (membesar-besarkan suatu perkara dan kejadian) dalam hal keghaiban Imam Mahdi As. Artinya jika sekiranya Imam memiliki anak sekalipun, maka sang anak itu pun tidak akan tahu tempat tinggal sang ayah. Selain itu, anak tersebut juga tidak akan tahu siapa sejatinya diri sang ayah, lalu bagaimana mungkin orang lain akan mengetahuinya? Oleh karena itu, dengan adanya sedikit prediksi semacam ini, maka dalih pertama (yang mengatakan bahwa sesuai dengan riwayat tersebut, Imam Mahdi As memiliki anak) pun menjadi gugur. Hal itu karena kita telah mengenal satu kaedah ma’ruf yang berbunyi; idzâ jâa al-ihtimâl bathala al-istidlâl[11].”
- Tentang riwayat yang dinukil oleh Syaikh Thusi tersebut, kita dapat katakan bahwa riwayat itu sudah mengalami tahrif (sudah di rubah dari aslinya). Mengingat dalam riwayat tersebut, penggunaan dhamir yang seharusnya ditulis dalam bentuk kata jamak, ternyata ditulis dalam bentuk kata tunggal (mufrad).
Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa “min wuldih-i wa lâ ghairih-i (baik itu anak-anaknya sendiri maupun orang lain)”, yang benar adalah “min wuldih wa lâ ghairihim”. Kecuali apabila terdapat seseorang yang mengatakan bahwa dhamir ha’ dalam kalimat wuldih itu adalah tambahan dari sang penulis riwayat, atau misalnya sang penulis ingin mengatakan bahwa Imam Mahdi As hanya memilik satu anak saja, ataukah maksud dari kalimat wuldih tersebut adalah ism jins. Untuk menjaga kaidah yang ada, maka dhamir yang dipakai pun harus mufrad.[12]
- Kisah Pulau Khadhra’ yang menyatakan bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan keturunan yang tinggal disatu pulau yang jauh dari masyarakat.
Perlu kita ketahui, bahwa pada dasarnya, kisah ini ditulis pertama kali oleh ‘Allamah Al-Majlisi dalam kitabnya, Bihâr al-Anwâr[13]. Dan setelah dimuat ulang oleh Muhaddits Al-Nuri dalam kitabnya, Najm al-Tsâqib[14], maka kurang lebih dua abad setelah itu, kisah tersebut menjadi sangat tenar.
Dalam pelajaran-pelajaran yang akan datang, kita akan membahas lebih jauh tentang kisah dan cerita tersebut sehingga kita akan mengetahui bahwa kisah tersebut hanyalah kisah fiksi belaka. Oleh karena itu, berdasarkan dalil ini maka cerita itu tidak dapat dibenarkan.
- Al-‘Allamah Al-Majlisi mengatakan bahwa penulis kitab Mizâr Kabîr menukil secara langsung dari Abu Bashir bahwa ia meriwayatkan dari Imam Ja’far Shadiq As yang besabda, “Ka annî arâ nuzûla al-Qâim fi masjid al-sahlah bi ahlihi wa ‘iyâlihi[15] (Seakan-akan aku melihat tempat turunnya Al-Qaim itu berada di Masjid Sahlah bersama dengan sanak familinya).”
Memang benar bahwa riwayat itu secara jelas menyatakan bahwa Imam Mahdi As memiliki sanak dan famili. Akan tetapi riwayat ini tidak menjelaskan kapan Imam Mahdi As akan memiliki sanak famili tersebut, karena sangat mungkin bahwa Imam baru akan memiliki anak dan istri selepas ia muncul.
- Riwayat Imam Ridha As yang dinukil oleh Ibnu Thawus ketika menyampaikan shalawat kepada Imam Mahdi As, beliau mengatakan, “Allâhumma a’thihi fi nafsihi wa ahlihi wa wuldihi wa dzurriyatihi wa ummatihi wa jamî’i ra’iyyatih….[16] (Ya Allah! Anugrahilah sesuatu yang dapat memberikan ketenangan baginya, bagi keluarganya, anak-anaknya, dan seluruh para pengikutnya….)”
Terkait dengan hadis di atas, sebagian Ulama’ mengatakan;
- Ditinjau dari sisi sanad, riwayat tersebut memiliki sanad yang dha’if dan tidak dapat dipercaya begitu saja.
- Sedangkan apabila ditinjau dari kandungan do’a yang diucapkan oleh Imam Ridha As, dimana beliau mengucapkannya dalam jarak waktu limapuluh tahun sebelum kelahiran Imam Mahdi As, maka bias jadi maksud ucapan Imam Ridha As itu adalah bahwa beliau ingin mengabarkan kepada kita (Umat Islam) akan adanya seorang pemimpin yang bernama Al-Mahdi yang akan memiliki anak dan keturunan. Akan tetapi, dalam riwayat di atas tidak disebutkan tentang kapankah anak dan keturunan Imam Mahdi As dilahirkan.
Jelaslah bahwa setiap kali terdapat tema-tema pembahasan seperti ini (bahwa Imam Mahdi As memiliki istri dan anak), maka hal itu akan kembali pada masa zhuhur dan kemunculan Imam As, bukan pada masa-masa keghaibannya[17].
- Riwayat lain yang dinukil oleh Sayid ibn Thawus dari Imam Ridha As, bahwasanya beliau bersabda, Allâhumma shalli ‘ala wulâti ‘ahdihi wa al-aimmati min wuldihi.[18].(Ya Allah, berikanlah keselamatan bagi wali ‘ahdihi -penggantinya- dan Imam-imam dari keturunannya).
Riwayat ini juga tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena beberapa hal, diantaranya adalah:
- Riwayat tersebut memiliki sanad yang dha’if.
- Menurut Ibnu Thawus riwayat di atas memiliki teks yang lain. Bunyi teks itu, kalimat min wuldihi tidak disebut. Anehnya, Syaikh Thusi dalam kitabnya, Mishbâh al Mujtahid [19] dan Kaf’ami dalam kitabnya Al-Mishbâh[20] menyebut riwayat itu sesuai dengan teks kedua ini (Allâhumma shalli ‘ala wulâti ‘ahdihi wa al-aimmati min ba’dihi).
- Sekiranya kita katakan bahwa riwayat di atas adalah shahih, namun riwayat itu juga tidak menyebutkan tentang kapankah anak-anak Imam Mahdi As lahir? Mungkin saja mereka baru akan lahir setelah Imam As muncul dari keghaibannya.
- Mirza Husain Thabarsi Al-Nuri dalam kitabnya, Najm al-Tsâqib ketika menyangkal pendapat yang mengatakan bahwa Imam Mahdi As tidak memiliki anak dan keturunanberkata, “Pada bagian akhir kitab Jamâl al-Usbû’[21], Sayid ibn Thawus mengatakan, (Aku menemukan satu riwayat yang memiliki sanad bersambung yang menyatakan bahwa Imam Mahdi memiliki anak keturunan yang tinggal di sekeliling kota di sebuah laut. Mereka memiliki tekat yang sangat kuat dan perangai sangat mulia).[22]”
Akan tetapi, jika kita merujuk kepada kitab Jamâl al-Usbu’, kita akan mendapatkan bahwa riwayat tersebut tidak hanya tidak memiliki sanad yang jelas, akan tetapi nama penukil riwayatnya pun juga tidak disebutkan.
Selain riwayat-riwayat tersebut, masih terdapat riwayat-riwayat lain yang menyatakan bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan istri. Akan tetapi, apabila kita melihat dan mengambil contoh dari riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas, maka kita akan mendapatkan bahwa riwayat-riwayat lainnya juga merupakan riwayat-riwayat dha’if yang tidak dapat kita pakai untuk membuktikan bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan istri.
Terdapat sebagian orang yang selain berdalil dengan riwayat-riwayat, mereka juga berdalil kepada doa-doa dan teks-teks ziarah yang diyakini bersumber dari Nabi Saw dan para Imam Suci Ahlulbait As tentang keyakinannya bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan istri.
Salah seorang ulama’ ketika menulis bahwa terdapat seseorang yang berdalil bahwa Imam Mahdi As memiliki anak dan keturunan mengatakan, “Sebagian riwayat –seperti khabar (Kamaluddin Al-Anbari) dan khabar (Zainuddin Al-Mazandarani) – disamping asing dan juga memiliki banyak kesalahan dari segi teks dan dhahirnya, maka kita tidak dibenarkan untuk bersandar kepada riwayat-riwayat seperti itu. Selain itu, sebagian teks yang termaktub dalam doa-doa dan ziarah juga tidak memiliki kejelasan dalam menunjukkan apakah Imam Mahdi As memiliki anak dan istri ataukah tidak. Oleh karena itu, terkait dengan doa dan ziarah yang menyebutkan bahwa ImamMahdi As memiliki anak dan istri, harus kita kaitkan dengan masa zhuhur dan kemunculan beliau.[23]”
Berdasarkan uraian di atas, maka kita tidak dapat menmbenarkan dalil kedua (yang berupa riwayat) yang dipakai oleh orang-orang yang beranggapan bahwa Imam Mahdi As menikah. (Dars Nameh Mahdawiyat II, Khuda Murad Salimiyan)
Daftar Pustaka:
[1]. Selain kedua pendapat tersebut, terdapat sebagian Ulama’ yang juga berpendapat bahwa bisa jadi Imam Mahdi Ajf juga menikah, akan tetapi ia tidak memiliki anak dan keturunan.
[2]. Mirza Husain Thabarsi, Najm al-Tsâqib, cetakan kedua, Qum, Masjid Jamkaran, 1377 HS, hal. 402.
[3]. Sa’adat Parwar, Ali, Zhuhûr-e Nur, Sayid Muhammad Jawad Waziri Fard, Teheran, Ihya’ Kitab, 1380 HS, hal. 123.
[4]. Muhammad baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut, Muassasah al-Wafa’, 1404 HQ, jil. 100, hal. 220.
[5]. Ibid, jil. 79, hal.
[6]. Muhammad bin Ya’qub Kulaini, Kâfi, Teheran, Darul Kutub Al-Islamiyah, 1365 HS, jil. 5, hal. 329.
[7]. Muhammad baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut, Muassasah al-Wafa’, 1404 HQ, jil. 100, hal. 220.
[8]. Muhammad Hasan Thusi, Kitâb al-Ghaibah, Qum, Muassasah Ma’arif Islami, 1411 HQ, hal. 161.
[9]. Muhammad bin Ibrahim Nu’mani, Al-Ghaibah, Teheran, Maktabah Al-Shaduq, 1397 HQ , hal. 172.
[10]. Luthfullah Shafi Gulpaigani, Pâsukh-e dah Pursesh, Qum, Muassasah Al-Sayidah Al-Ma’shumah As, 1419 HQ , hal. 54.
[11]. Sayid Muhammad Shadr, Târîkh al-Ghaibah al-Kubra, Ishfahan, Maktabah Al-Imam Amirul Mukminin As, 1402 HQ , hal. 85.
[12]. Ja’far Murtadha, Jazîrah-e Khadhra’ dar Tarâzu-e Naqd, Qum, Daftar Tablighat, 1377 HS, hal. 218.
[13]. Muhammad baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut, Muassasah al-Wafa’, 1404 HQ, jil. 52, hal. 159.
[14]. Mirza Husain Thabarsi, Najm al-Tsâqib, cetakan kedua, Qum, Masjid Jamkaran, 1377 HS, bab 7, kisah 37.
[15]. Muhammad baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, Beirut, Muassasah al-Wafa’, 1404 HQ, jil. 52, hal. 381, bab 27.
[16]. Sayid bin Thawus, Jamâl-u al-Usbu’, hal. 506.
[17]. Ja’far Murtadha, Jazîrah-e Khadhra’ dar Tarâzu-e Naqd, Qum, Daftar Tablighat, 1377 HS, hal. 220.
[18]. Sayid bin Thawus, Jamâl-u al-Usbu’, hal. 512.
[19]. Muhammad Hasan Thusi, Mishbâh al-Mujtahîd wa Silâh al-Muta’abbid, Beirut, Muassasah Fiqh Syiah, 1410 HQ, hal. 409.
[20]. Ibrahim bin Ali Kaf’ami, Mishbâh, Qum, Ridha, 1405 HQ, hal. 548.
[21]. Ibrahim bin Ali Kaf’ami, Mishbâh, Qum, Ridha, 1405 HQ.
[22] .Mirza Husain Thabarsi, Najm al-Tsâqib, cetakan kedua, Qum, Masjid Jamkaran, 1377 HS, hal. 402.
[23]. Luthfullah Shafi Gulpaigani, Pâsukh-e dah Pursesh, Qum, Muassasah Al-Sayidah Al-Ma’shumah As, 1419 HS, hal. 54-55.