ICC Jakarta – Sedekah adalah sesuatu yang dilakukan manusia dengan “qasd qurbat” (dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah) untuk mengeluarkan hartanya seperti zakat. Sedekah pada dasarnya adalah anjuran mustahab sedangkan zakat adalah perintah wajib. Penggunaan harta di jalan Allah disebut tashaddaqa sedangkan harta yang telah dibelanjakan adalah sadaqah.
Dari ayat-ayat Alquran dan riwayat-riwayat para Imam dapat diketahui bahwa syarat-syarat untuk memberikan sedekah, diantaranya adalah:
- Sedekah berasal dari harta yang halal dan baik
- Akan lebih baik jika sedekah dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
- Sedekah dan infak yang dilakukan tidak disertai dengan sikap mengganggu.
- Infak dan sedekah harus dilakukan dengan niat dan sikap yang ikhlas
- Infak dan sedekah dari harta-harta yang disukai.
- Orang yang memberikan infak tidak berfikir bahwa pada dasarnya ia adalah pemilik barang tersebut, namun ia hanyalah perantara antara Tuhan dan makhluknya.
Sedangkan pemanfaatannya, menurut penjelasan Alquran diantaranya adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil (panitia zakat) dimana yang diberikan kepada mereka pada dasarnya adalah upah bagi mereka.
- Muallafah qulu buhum yaitu orang-orang yang lemah sisi maknawi dan dengan diberikannya bantuan harta kepada mereka diharapkan mereka akan tertarik terhadap Islam
- Membebaskan budak
- Membayar hutang-hutang bagi orang yang berhutang sehingga mereka akan terbebas dari cengkeraman pihak pengutang
- Digunakan di jalan Tuhan dan segala hal yang akan menguatkan agama Islam
- Menolong ibnu sabil (musafir) yang karena sebab-sebab tertentu kehabisan bekal dan tidak dapat sampai ke tempat tujuannya.[]